Agam - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam tangkap satu orang penyalahguna narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tanjung Jorong 2 Nagari Geragahan Kec. Lubuk Basung Kab. Agam Sumbar. (15/4/24).
Penangkapan yang dipimpin oleh Aipda Despendri ini berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS, 33 Tahun, warga Paraman Tali Tali Jorong Surabayo Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
Dari Tangan RS. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu, satu buah alat hisap, dan 1 buah korek api gas.
Baca juga:
Polda Sumbar Akan Adakan Pesta Rakyat
|
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. menyampaikan" Tersangka RS yang kita tangkap ini merupakan target operasi semenjak dari tahun 2021".
"Tersangka RS berhasil kita tangkap pada saat ia sedang berpesta sabu dengan dua temanya di pinggir sungai. Namun karena medan yang cukup berat dan para tersangka mengetahui kedatangan petugas. 2 temanya tersebut berhasil melarikan diri".
"Tersangka RS yang kita tangkap kali ini juga sudah termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus yang sama".
Lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan " Saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut".
Baca juga:
Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa
|
"Dan untuk perbuatanya tersangka RS Akan kita terapkan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun".
(Berry).